Manfaat menikah
Nikah
mempunyai manfaat yang sangat besar
diantaranya:
1. Tetap
terjaganya keturunan manusia memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menggetarkan
orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang di jalan Allah dan membela agamanya.
2. Menjaga
kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak
masyarakat
3. Terlaksananya
kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya.
Allah berfirman:
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)”
(4:
34)
4. Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi
suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.
5. Menjaga masyarakat dari akhlak yang keji
(zina, pent) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.
6. Terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara
yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia yang penuh
kasih sayang,
ikatan yang kuat dan
tolong-menolong dalam kebenaran.
7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala binatang
menjadi kehidupan insan yang mulia. Dan masih banyak manfaat besar lainnya
dengan
adanya pernikahan yang
syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Menikah
adalah ikatan syar’i yang menghalalkan
hubungan antara laki-laki
dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam:
“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para
wanita,sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan
kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”
Akad
nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan
istri.
Allah berfirman:
“Dan mereka (isteri-isterimu)
telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(QS.4:21) yaitu akad (perjanjian)
yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.
Allah
berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al-Maidah:1)
Khitbah (meminang)
Rosulullah bersabda
“Apabila seorang diantara
kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa
yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits
tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang
dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya. Para
ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang
kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak
dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.
Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku
(berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga
aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya”
(HR. Abu Dawud, no. 2082). Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan
wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir.
Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihatdari
tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar
pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita
yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi
wanita yang akan dipinang. Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu
‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR.
Ahmad). Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang
dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau
hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah. Dan diharamkan meminang dengan
ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa
tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent).
Seperti ungkapan: “Saya
ingin menikahi Anda”.
Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:
“Dan tidak ada dosa bagi
kamu meminang wanita wanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)
Dan dibolehkan sindiran
dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan:
“Sungguh aku sangat tertarik dengan
wanita yang seperti anda”
atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.
Ayat tersebut menunjukkan
haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak
ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh
sebelum habis masa ‘iddahnya. Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim
lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya,
maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia
diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu
‘alaihi wasallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah
dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari
dan Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim:
“Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga
dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita
yang telah
dipinang saudaranya”
(Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang
di atas pinangan laki-laki lain hingga
peminang sebelumnya
meninggalkannya atau dengan seijinnya”.
Hadits-hadits tersebut
menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya,
karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan
diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah
ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut,
maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan
sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah
ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk
merusak kehormatannya.
Akad
Nikah, Rukun dan Syarat Syaratnya
Disunnahkan ketika hendak
akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud
(khutbatul hajjah, pent) yang
disampaikan oleh calon
mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai
berikut :
“Sesungguhnya segala puji
bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami
berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami.
Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya
dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat
memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan
Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba
dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan
Tirmidzi menghasankan
hadits ini).
Setelah itu membaca tiga
ayat Al-Qur’an berikut ini:
“Hai orang-orang yang
beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan
janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS.
Ali ‘Imran: 102).
“Hai sekalian manusia
bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan
daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah
mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah
yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah)
hubungan silaturahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
Adapun rukun-rukun akad
nikah ada 3, yaitu:
1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang
sahnya nikah, misalnya:
wanita tersebut bukan
termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab,
sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak
boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang
muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.
2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh
wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria:
“Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.
3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon
mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan
mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya,
Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang
menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.
Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua
lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Maka tatkala Zaid telah
mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya yang lain:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang
telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)
Akan tetapi kejadian yang
disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut
(tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa
dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul,
maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa
bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad,
pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada 3 hal yang
apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan
dengan sungguhsungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak,
nikah dan ruju’” (HR.
Tirmidzi, no. 1184).
Adapun syarat-syarat
sahnya nikah ada 4, yaitu:
1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin)
masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan
kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau
dengan mengatakan: “ Saya
nikahkan anak perempuan
saya dengan anak laki laki anda” padahal ada lebih dari satu anak laki lakinya.
Ta’yin bisa dilakukan
dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau
menyebutkan namanya, atau
sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika
salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu
Hurairah:
“Janda tidak boleh
dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan
sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai
Rasulullah, bagaimana
ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim). Kecuali
jika mempelai wanita masih kecil yang
belum baligh maka walinya
boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.
3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya.
Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah
pernikahan kecuali
dengan adanya wali” (HR.
Imam yang lima kecuali Nasa’i).
Apabila seorang wanita
menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya,
karena hal itu merupakan penyebab
terjadinya perzinahan dan
wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat
bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah
dalam Al-Qur’an tentang masalah
pernikahan, ditujukan kepada para wali:
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS.Annur : 32)
“Maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh:232)
dan
ayat-ayat yang lainnya.
Wali
bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya,
kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki
kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara
laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya
yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang
dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris,kemudian orang yang memerdekakannya
(jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.
4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir: "Tidak sah suatu pernikahan tanpa
seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya,pent)." (HR.
Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah,
shahih, lihat Shahih
Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Maka tidak sah pernikahan
kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Imam Tirmidzi berkata:
“Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama
setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak
ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka.
Kecuali dari kalangan
ahlu ilmi Muta’akhirin (belakangan)”.
Walamatul Urs
( pesta perkawinan )
Walimah
asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan أولم الرجل
(Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian
makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan
disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki
dan
perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain
resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal
ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu,
tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum
walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan
walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan
wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda kepada‘Abdurrahman bin ‘Auf
radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah “Adakanlah
walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dan
juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan
Zainab, Sofiyyah, dan Maimunah binti Al-Harits. Mengenai ukuran atau kadar dari
pesta perkawinan, sebagian ahli ilmu berperdapat bahwa tidak kurang dari satu
ekor kambing dan yang lebih utama adalah lebih dari itu. Seperti yang difahami
dari hadits Abdurrahman bin ‘Auf di atas: “Adakanlah walimah walaupun hanya
dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan ini jika diberi
kelebihan rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika tidak mampu maka sesuai dengan
kadar kemampuannya. Rasulullah juga mengadakan walimah ketika menikah dengan
Sofiyyah berupa makanan khais yaitu tepung, mentega dan keju yang dicampur
kemudian diletakkan diatas nampan. Hal ini menunjukkan bolehnya mengadakan
walimah tanpa menyembelih kambing dan juga boleh mengadakannya walaupun dengan
yang
lebih sederhana dari itu. Tidak boleh berlebih-lebihan (isrof) dalam walimatul ‘urs
seperti yang terjadi pada zaman sekarang, misalnya dengan menyembelih banyak
kambing, unta dan meyediakan banyak makanan untuk bermewahmewahan dan
berlebih-lebihan padahal tidak termakan semuanya, akhirnya makanan-makanan tersebut
dibuang di tempat-tempat sampah. Ini
termasuk
hal yang dilarang oleh syari’at dan akal yang sehat tidak akan pernah
membolehkan hal tersebut. Dan dikhawatirkan bagi pelakunya dan orang yang
setuju
dengan perbuatan tersebut akan mendapat hukuman dari Allah dan dicabutnya
nikmat.
Wajib
bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul
‘urs
apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1.
Walimah tersebut adalah walimah yang pertama jika
walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang
selanjutnya,
berdasarkan
sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam:
“Walimah
pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik,
dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR.Abu Dawud dan yang
lainnya).
Syaikh
Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada
hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan
masyarakat
atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”
2.
. Yang
mengundang adalah seorang muslim
3.
Yang mengundang bukan termasuk ahli
maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya,yang mereka itu wajib
dijauhi.
4.
Undangannya tertuju kepadanya secara
khusus,bukan undangan umum.
5.
Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti
adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak
terjadi
dalam
acara walimah sekarang.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
1.
Hak Bersama Suami Istri
Suami
istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
Hendaknya
saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19
– Al-Hujuraat: 10)
Hendaknya
menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
Hendaknya
saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
2.
Adab Suami Kepada Istri .
Suami
hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama.
(At-aubah: 24)
Seorang
istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya.
(At-Taghabun: 14)
Hendaknya
senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
Diantara
kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan,
pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri
lebih dari satu. (AI-Ghazali)
Jika
istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara
berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan
yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri
kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
Orang
mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan
paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
Suami
tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan
anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
Suami
dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
Hendaklah
jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang
menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar
bin Khattab ra., Hasan Bashri)
Suami
hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
Suami
wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang,
tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
Suami
wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak
memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam
rumah sendiri. (Abu Dawud).
Suami
wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan
menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34,
At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
Suami
wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum
haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
Suami
wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
Suami
tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
Apabila
istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya
dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
Jika
suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada
istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
3.
Adab Isteri Kepada Suami
Hendaknya
istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin
kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
Hendaknya
istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada
istri. (Al-Baqarah: 228)
Istri
wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
Diantara
kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
Menyerahkan dirinya Mentaati suami,Tidak
keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,Tinggal di tempat kediaman yang disediakan
suami
Menggauli
suami dengan baik. (Al-Ghazali)
Istri
hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam
kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
Apabila
seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang
istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami
meridhainya. (Muslim)
Istri
hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni
dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang
tuanya. (Tirmidzi)
Yang
sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam
keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
Kepentingan
istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya
dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud
kepada suaminya. .. (Timidzi)
Istri
wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
Istri
hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
Istri
wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat
suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
Ada
empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta
(3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
Wanita
Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan
sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
Wanita
dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga
kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
Talak,Rujuk dan Iddah
1. Talak
Talak
secara bahasa : ( التخلية) Melepaskan.
Secara
syar’i : ( حل قيد النكاح أو بعضه) Melepaskan ikatan pernikahan secara
menyeluruh atau sebagiannya. (Taudihul Ahkam:5/476-Al-mulakhos Al-Fiqhiy, hlm.
410)
الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَ
Thalak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah : 229)
Diantaranya sebuah
hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar rahiyallahu anhuma bahwasannya dia
menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
:
مُرْهُ
فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ
ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ
الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan
kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai
suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah
kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya
(mencraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’)
jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para
istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Tentang
Hukum Talak
Berkata
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan: “Adapun hukumnya berbeda-beda sesuai dengan
perbedaan keadaan, terkadang hukumnya mubah, terkadang hukumnya makruh,
terkadang hukumnya mustahab (sunnah), terkadang hukumnya wajib, dan terkadang
hukumnya haram. Hukumnys sesuai dengan hukum yang lima.” (Al-Mulakhos
Al-Fiqhiy, hlm 410)
a. Makruh
Talak yang hukumnya
makruh yaitu ketika suami menjatuhkan talak tanpa ada hajat (kebutuhan) yang
menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan
baik.
b. Haram
Talak yang hukumnya haram
yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan
talak dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua
keadaan:
Pertama : Suami
menjatuhkan talak ketika istri sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan
talak kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
c. Mubah
(boleh)
Talak yang hukumnya mubah
yaitu ketika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya.
Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan
kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar
kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
d. Sunnah
Talak yang hukumnya
sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah
kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya
masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa
hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai
seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung
sebagai kebaikan terhadap istri.
e. Wajib
Talak yang hukumnya wajib
yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli
istrinya, -ed.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis,
bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk
menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan talak tersebut.
(Silahkan lihat Taudiihul Ahkam : 5/488, Al-Mulakhos Al-Fiqhiy, hlm. 410, Fiqih
Muyyasar, hlm. 306)
Tentang yang Berwenang Menjatuhkan Talak
Talak sah jika dari suami
yang baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dipilih (mengerti
makna talak –ed), atau orang yang mewakilinya. Talak tidak jatuh (tidak sah) dari selain suami,
anak kecil, orang gila, orang mabuk, orang yang dipaksa, dan orang yang dalam
keadaan marah yang sangat yang tidak sadar dengan apa yang di ucapkannya.”
(Fiqih Muyyasar, hlm 305)
diantara dalilnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ
عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ
حَتَّى يَعْقِلَ
diangkat pena dari tiga
orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia
baligh, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud no 4450, at-Tirmidzi
no 1423 dan Ibnu Majah no 2041)
Talak Raj’i dan Talak
Ba’in
Seorang suami yang
merdeka mempunyai kesempatan untuk mentalak istri yang telah digaulinya
sebanyak tiga kali, baik istrinya wanita merdeka atau berstatus budak.Para
ulama sepakat bahwa talak itu ada dua macam.
1. Talak
raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk
merujuk kembali istrinya selama dalam masih menjalani masa iddah, tanpa
tergantung persetujuannya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan
kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia
mau walaupun istri tidak rela dirujuk.
2. Talak
bain
Talak bain ada dua macam
:
Pertama : Talak ba’inunah
shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami
tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya, kecuali dengan
persetujuan istrinya dan dengan akad yang baru, dan tidak harus dinikahi dulu
oleh laki-laki lain. Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i
(talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau
contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istrinya yang belum pernah
digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah
sughra. Tidak halal baginya untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada
istrinya itu (baca : mantan istri) harus dengan akad nikah yang baru. Karena
hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan ini (wanita yang dicerai yang belum
pernah digauli) tidak ada masa iddahnya.
Kedua : Talak ba’inunah
kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami
yang tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya.
Kecuali dengan persetujuan istri, dengan akad yang baru. dan setelah mantan
istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri
(jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa
iddahnya telah selesai. Contohnya seorang suami mentalak istrinya, kemudian merujuknya
dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa iddahnya. Lalu mentalak
lagi, kemudian merujuknya dalam masa iddah atau menikahinya setelah habis masa
iddahnya, lalu dia mentalaknya lagi yang ketiga kalinya. Inilah talak ba’inah
Qubra yang menjadikan istrinya tidak bisa dirujuk lagi.
2. Rujuk
Pembahasan Pertama: Pengertian rujuk dan
dalil disyariatkannya
Rujuk adalah
إعادة زوجته المطلقة طلاقاً غير بائن إلى ما كانت
عليه قبل الطلاق بدون عقد
Rujuk
adalah mengembalikan istrinya yang tertalak yang bukan pada talak bain kepada
keadaan sebelum terjadinya talak tanpa adanya akad. (al-Fiqih al-Muyyasar hlm
308)
Dari
Al-Qur’an
أَحَقُّ
بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا
“…dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah : 228)
Nabi
shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda
مره
فيراجعها ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
“Suruh
dia merujuk kembali istrinya, kemudian silahkan dia menalaknya dalam keaadaan
suci atau sedang hamil.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Ijma
Berkata
Asy-Syaikh al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah:
وأما
الإجماع؛ فقال ابن المنذر: “أجمع أهل العلم على أن الحر إذا طلق دون الثلاث والعبد
إن طلق دون أثنتين،أن لهما الرجعة في العدة”
“Adapun
Ijma’ berkata Ibnul Mundzir “Para ulama sepakat bahwa seorang suami yang
merdeka apabila mentalak yang bukan talak tiga dan seorang budak apabila
mentalak yang bukan talak dua maka baginya ada hak untuk rujuk pada masa
iddah.” (Al-Mulakhos Al-Fiqhiy hlm 416)
3. Iddah
Pembahasan
Pertama: Pegertian iddah dan dalil disyariatkannya
Iddah
adalah sebuah nama untuk waktu tertentu seorang wanita menunggu dalam rangka
beribadah (menjalankan perintah Allah –ed), bersedih atas suami, atau
memastikan kosongnya rahim.” (al-Fiqh al-Al-Muyasar, hlm 317)
Atau
iddah adalah sebuah nama untuk jangka waktu tertentu seorang istri menunggu dari menikah lagi setelah
ditinggal mati oleh suaminya atau setelah dirinya ditalak. Dengan menunggu tiga
kali haid, atau dengan tiga bulan atau dengan empat bulan sepuluh hari
Dalil
disyariatkanya iddah
Allah
Ta’aala berfirman :
وَالمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Al-Baqarah
:228)
Dalil
dari Sunnah
عَنِ
الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ
زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ
تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
Dari
Miswar bin Makhramah, bahwasannya Subai’ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu ‘anha
mengalami nifas setelah di tinggal wafat oleh suaminya beberapa hari, maka dia
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk minta ijin menikah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengijinkannya. Maka menikahlah dia.”
(HR. Bukhari no 5320)
hikmah
di Syariatkan iddah
Banyak
hikmah disyariatkannya iddah, diantaranya:
–
Untuk memsatikan kosongnya rahim dari
janin, sehingga tidak tercampurnya nasab
–
Untuk memberikan waktu bagi suami yang
mencerai istrinya untuk rujuk apabila dia menyesal jika pada talak raj’i
–
Menjaga hak seorang wanita/istri yang
hamil apabila terjadi talak pada saat hamil.
–
Untuk memperlihatkan betapa besarnya dan
terhormatnya permasalahan pernikahan dan memberikan pemahaman bahwa akad nikah
mengungguli akad-akad yang lainnya.
–
Memperlihatkan rasa sedih karena baru
kehilangan suami/ditinggal mati suami. Jadi kalau wanita menahan diri untuk
tidak berdandan, hal itu membuktikan kesetiaannya kepada suaminya yang telah
meninggal. (silahkan lihat Mulakhos Fiqhiy, Syaikh Al-Fauzan, hlm 419-420, Fiqih Muyasar, hlm 317)
Macam-macam wanita dengan iddahnya
Wanita yang di talak yang masih mengalami haid, maka
iddahnya tiga kali haid sempurna.
Berkata asy-Syaikh Sa’di rahimahullah:
Apabila masih mengalami haid maka iddahnya tiga kali
haid sempurna, berdasarkan firman Allah Ta’aala
وَالمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ
قُرُوءٍ
“Wanita-wanita yang
ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (Qs. Al-Baqarah
:228) (Manhajus Saalikin, hlm 188)
Apakah yang dimaksud quru’ pada ayat ini haid atau
suci?
Para ulama berselisih pendapat tentang makna quru’
(menurut syar’i).Pendapat pertama: Quru’ adalah haid ini pendapatnya Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah
bin Mas’ud dan sekelompok shahabat.
Pendapat kedua: yang dimaksud quru’ adalah suci, bukan
haidh. Ini pendapatnya ‘Aisyah, Ibnu Umar , Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan
yang lainnya.
Wallahu a’lam bish shawwab insya Allah yang rajih
tentang makna quru’ adalah haid.
Diantara dalilnya adalah berdasarkan firman Allah
Ta’aala:
“Dan perempuan-perempuan
yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu
ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan;
dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Ath-Thalaq : 4)
Ayai ini menujukkan ketika seseorang sudah tidak haid
lagi atau belum mengalami haid maka iddahnya tiga bulan, hal ini menunjukkan
asal iddah adalah haid. Wallahu a’alam bish shawwab. Pendapat ini yang
dirajihkan oleh Ibnul Qayyim.
Wanita yang di talak dalam keadaan tidak haid lagi
(monoupose) atau yang belum haid karena masih kecil iddahnya dengan tiga bulan
Berkata asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah: “Dan bagi
wanita yang belum haid seperti anak kecil dan yang wanita yang sudah tidak haid lagi seperti wanita yang sudah tua
(moneupouse) maka iddahnya tiga bulan, berdasarkan firman Allah:
“dan perempuan-perempuan
yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu
ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan;
dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (Ath-Thalaq : 4) (Manhajus
Saalikin, hlm 188)
Wanita yang ditalak atau di tinggal mati suaminya
dalam keadaan hamil iddahnya sampai melahirkan.
Berkata asy-Syaikh As-Sa’di: “Apabila dalam keadaan
hamil maka iddahnya sampai melahirkan semua apa yang ada di perutnya,
berdasarkan firman Allah Ta’aala:
وَأُولاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Sedangkan
permpuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan
kandungannya” (ath-Thalaq:4)
Dan ini umum pada perpisahan dengan kematian atau
dalam keadaan hidup (talak –ed).” (Manhajus Saalikiin, hlm 188)
Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan
tidak hamil iddahnya empat bulan sepuluh hari. Baik wanita tersebut sudah
pernah diaguli atau belum.
Berdasarkan, firman Allah Ta’aala:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang yang
meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para
isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.”
(al-Baqarah:234)
Wanita yang ditalak yang belum pernah digauli tidak
ada iddahnya
Seorang istri yang ditalak dalam keadaan belum pernah
digauli sama sekali tidak ada iddah baginya. Berdasarkan firman Allah Ta’aala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ المُؤْمِنَاتِ
ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ
مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
“Wahai orang-orang yang
beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu
ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas
mereka yang perlu kamu perhitungkan.” (al-Ahdzab: 49). Wallahu ‘alam bish
shawwab

0 komentar:
Posting Komentar